Friday, March 18, 2016

Mengembalikan aura Taman Ismail Marzuki

Nongkrong di TIM tidak lagi sekeren dulu lagi. Taman Ismail Marzuki sudah kehilangan auranya dalam pemerintahan daerah DKI Jakarta sekarang ini. Pemda DKI memperketat aturan di dalam TIM. Tujuannya benar agar TIM menjadi teratur. Sejumlah bangunan memang menjadi lebih apik dan modern. Tetapi, sejumlah bangunan tempat seniman berkumpul, berdiskusi juga dirobohkan dan belum dibangun. Sehingga seniman kurang memiliki tempat untuk berekspresi.

Sebagai orang yang sering berkegiatan di TIM, bakal calon gubernur DKI Jakarta 2017  Effendi Saman mengamati hal ini. TIM kini berubah fungsi, kegiatan berkesenian mulai dibatasi dan ditertibkan. Tidak lama lagi, warung-warung yang selama ini dijadikan tempat nongkrong dan makan para aktivis dan seniman akan digusur. Besok-besok sudah tidak bisa lagi bersilaturahmi duduk di pelataran seperti sekarang ini. Pemda DKI saat ini menggusur atas nama hukum dan ruangan hijau.

Aktivis TIM nongkrong di tahun 80-an

Mas Hendrajit, pengamat politik, juga berpendapat sama dan menuliskannya baru-baru ini bahwa sekitaran 1980-an ketika beliau masih sering main di TIM, lumrah kalau banyak seniman dan pegiat budaya pada aneh-aneh kelakuan dan tindak tanduknya. Namun keanehan yang saya rasakan akhir-akhir inidi TIM, beda dengan keanehan-keanehan yang diekspresikan para seniman TIM dekade 80-an. Kalau dulu, omongan-omongannya bernas, cerdas dan inspiratif. Humor-humornya juga cerdas dan bikin orang berpikir. Meskipun kadang disampaikan dengan sinis atau ironi. Sekarang, humor-humornya atau obrolannya dangkal, humornya juga garing. Agaknya ini gambaran dan cerminan kebudayaan dan seni Indonesia khususnya DKI Jakarta yang lagi mandeg dan stagnan.

Karena itu Effendi Saman bermaksud mengembalikan TIM kepada fitrahnya semula yaitu tempat seniman berkegiatan, berdiskusi dan tukar pendapat mengenai kesenian. Karena tanpa seni, hidup akan kering. Membangun tanpa menggusur, itu mottonya. 

Sunday, February 21, 2016

Beradu argumentasi dengan santun


Pencalonan gubernur DKI Jakarta 2017 mulai diramaikan dengan beberapa calon dari jalur independen. Salah satunya adalah bang Effendi Saman. Siapakah orang ini? Dia pengacara, aktivis HAM dan pegiat anti korupsi. Sering beredar di media massa termasuk TV, tapi mungkin agak tertutupi karena banyaknya aktor-aktor yang modelnya seperti Sutan Batoegana yang justru lebih sering di-cover media. Sehingga orang baik malah tertutupi. Indonesia masih punya banyak orang baik dan idealis, salah satunya bang Effendi Saman ini.


Effendi Saman. Koleksi foto bang Effendi Saman


Ini salah satu penampilannya di ILC beradu argumentasi. Sutan Batoeghana  menyumpah-nyumpahi beliau di acara ini dengan argumen yang tidak jelas. Tapi bang Effendi Saman menanggapinya dengan tenang. Kita sekarang sudah tau di mana tempat menginap SB sekarang. Kami lampirkan berita penjatuhan hukuman SB. Sehingga pembaca dapat melihat kemampuan dan penguasaan masalah bang Effendi dalam menghadapi orang ngotot seperti SB.  


Video dari acara ILC 2014

Sutan Bhatoegana Dijatuhi Vonis 10 Tahun Penjara

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menjatuhkan vonis pidana 10 tahun kurungan penjara dan dengan denda Rp500 juta, subsider satu tahun kurungan kepada Sutan Bhatoegana.
Mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana, terbukti menerima uang USD140 ribu dari Waryono Karno dan USD200 dari Rudi Rubiandini.
"Menyatakan secara sah bersalah, dalam dakwaan satu primer dan dakwaan kedua lebih subsider. Dengan ini menjatuhkan hukuman 10 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider satu tahun kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia Silalahi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2015).
Selain menyatakan Sutan terbukti bersalah, Majelis Hakim pun memutuskan bahwa penerimaan uang Rp50 juta dari mantan Menteri ESDM Jero Wacik dan pemberian satu unit Mobil Toyota Alphard, tidak dapat dibuktikan oleh Jaksa pada KPK.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah sesuai dakwaan kedua primer dan subsider," tutur Hakim Artha.
Majelis menilai politikus Partai Demokrat telah melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sebelum membacakan putusan tersebut, Majelis Hakim membacakan hal-hal yang memberatkan Sutan, yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi dan bertentangan dengan slogan terdakwa untuk memberantas korupsi, terdakwa tidak mengakui perbuatan dan berbelit di persidangan, dan sikap terdakwa di persidangan tidak mencerminkan anggota DPR.
"Untuk yang meringankan, terdakwa merupakan kepala keluarga yang masih memiliki tanggungan anak," tukas Hakim Artha.
Sumber: http://news.okezone.com/read/2015/08/19/337/1198874/sutan-bhatoegana-dijatuhi-vonis-10-tahun-penjara